Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

🌿 Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya: Mewujudkan Kota yang Bersih, Hijau, dan Berkelanjutan

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya merupakan perangkat daerah yang memiliki tugas utama dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup. DLH Surabaya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota Surabaya, melalui Sekretaris Daerah Kota Surabaya.

DLH dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 25 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah. Kantor DLH berlokasi di Jl. Menur Pumpungan No.31A, Kecamatan Sukolilo, Surabaya, Jawa Timur.



Visi dan Misi

Visi:
Mewujudkan Surabaya sebagai kota metropolitan yang bersih, hijau, dan berkelanjutan berbasis partisipasi masyarakat.

Misi:

  1. Meningkatkan kualitas pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan.
  2. Mengendalikan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
  3. Mendorong pengelolaan sampah berbasis 3R (Reduce, Reuse, Recycle).
  4. Memperluas ruang terbuka hijau dan kawasan konservasi.
  5. Meningkatkan kesadaran serta peran aktif masyarakat dalam menjaga kebersihan kota.

Program dan Kegiatan Utama

  1. Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Kota
    DLH Surabaya terus mengembangkan sistem pengelolaan sampah terpadu melalui Bank Sampah Induk Surabaya, TPS 3R, serta edukasi pemilahan sampah dari rumah.
    Surabaya menjadi salah satu kota pertama yang sukses menerapkan program Surabaya Green and Clean berbasis partisipasi warga.
  2. Pengendalian Pencemaran Lingkungan
    Meliputi pemantauan kualitas udara, air, dan tanah secara berkala. DLH juga bekerja sama dengan industri untuk memastikan ketaatan terhadap baku mutu lingkungan sesuai regulasi nasional.
  3. Program Penghijauan dan Ruang Terbuka Hijau
    Melalui gerakan Satu Rumah Satu Pohon dan penanaman pohon di fasilitas publik, DLH berupaya menambah tutupan hijau perkotaan dan menurunkan suhu mikro di wilayah padat penduduk.
  4. Edukasi dan Partisipasi Publik
    DLH rutin melaksanakan kegiatan seperti lomba lingkungan, pelatihan pengelolaan sampah, dan kampanye “Eco Office” di perkantoran dan sekolah.
    Masyarakat juga dapat melaporkan keluhan lingkungan melalui aplikasi WargaKu atau layanan pengaduan di https://dlh.surabaya.go.id.
  5. Pengelolaan Limbah B3 dan Amdal
    DLH Surabaya bertanggung jawab dalam penerbitan rekomendasi dokumen lingkungan (UKL-UPL, Amdal, dan SPPL) melalui sistem AMDALNET, serta pengawasan terhadap limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Layanan Publik DLH Kota Surabaya

DLH Surabaya menyediakan berbagai layanan yang dapat diakses masyarakat dan pelaku usaha, di antaranya:

  • Informasi perizinan lingkungan dan Amdalnet.
  • Pelayanan pengaduan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
  • Fasilitasi pengelolaan sampah rumah tangga dan usaha kecil.
  • Sosialisasi dan pendampingan kegiatan lingkungan di tingkat RW dan sekolah.

Semua layanan dapat diakses secara daring melalui situs resmi https://dlhkotasurabaya.id/ atau langsung di kantor DLH Kota Surabaya.


Komitmen DLH Surabaya

DLH Kota Surabaya berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan lingkungan hidup melalui inovasi, kolaborasi, dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Dengan semangat “Gotong Royong untuk Lingkungan yang Lebih Baik”, Surabaya terus melangkah menuju kota hijau yang sehat dan layak huni untuk generasi kini dan mendatang.

 Referensi: https://dlhkotasurabaya.id/


Post a Comment for "🌿 Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya: Mewujudkan Kota yang Bersih, Hijau, dan Berkelanjutan"