🌿 Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya: Mewujudkan Kota yang Bersih, Hijau, dan Berkelanjutan
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya merupakan perangkat daerah yang memiliki tugas utama dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup. DLH Surabaya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota Surabaya, melalui Sekretaris Daerah Kota Surabaya.
DLH dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 25 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah. Kantor DLH berlokasi di Jl. Menur Pumpungan No.31A, Kecamatan Sukolilo, Surabaya, Jawa Timur.
Visi dan Misi
Visi:
Mewujudkan Surabaya sebagai kota metropolitan yang bersih, hijau, dan
berkelanjutan berbasis partisipasi masyarakat.
Misi:
- Meningkatkan
kualitas pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan.
- Mengendalikan
pencemaran dan kerusakan lingkungan.
- Mendorong
pengelolaan sampah berbasis 3R (Reduce, Reuse, Recycle).
- Memperluas
ruang terbuka hijau dan kawasan konservasi.
- Meningkatkan
kesadaran serta peran aktif masyarakat dalam menjaga kebersihan kota.
Program dan Kegiatan Utama
- Pengelolaan
Sampah dan Kebersihan Kota
DLH Surabaya terus mengembangkan sistem pengelolaan sampah terpadu melalui Bank Sampah Induk Surabaya, TPS 3R, serta edukasi pemilahan sampah dari rumah.
Surabaya menjadi salah satu kota pertama yang sukses menerapkan program Surabaya Green and Clean berbasis partisipasi warga. - Pengendalian
Pencemaran Lingkungan
Meliputi pemantauan kualitas udara, air, dan tanah secara berkala. DLH juga bekerja sama dengan industri untuk memastikan ketaatan terhadap baku mutu lingkungan sesuai regulasi nasional. - Program
Penghijauan dan Ruang Terbuka Hijau
Melalui gerakan Satu Rumah Satu Pohon dan penanaman pohon di fasilitas publik, DLH berupaya menambah tutupan hijau perkotaan dan menurunkan suhu mikro di wilayah padat penduduk. - Edukasi
dan Partisipasi Publik
DLH rutin melaksanakan kegiatan seperti lomba lingkungan, pelatihan pengelolaan sampah, dan kampanye “Eco Office” di perkantoran dan sekolah.
Masyarakat juga dapat melaporkan keluhan lingkungan melalui aplikasi WargaKu atau layanan pengaduan di https://dlh.surabaya.go.id. - Pengelolaan
Limbah B3 dan Amdal
DLH Surabaya bertanggung jawab dalam penerbitan rekomendasi dokumen lingkungan (UKL-UPL, Amdal, dan SPPL) melalui sistem AMDALNET, serta pengawasan terhadap limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Layanan Publik DLH Kota Surabaya
DLH Surabaya menyediakan berbagai layanan yang dapat diakses
masyarakat dan pelaku usaha, di antaranya:
- Informasi
perizinan lingkungan dan Amdalnet.
- Pelayanan
pengaduan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
- Fasilitasi
pengelolaan sampah rumah tangga dan usaha kecil.
- Sosialisasi
dan pendampingan kegiatan lingkungan di tingkat RW dan sekolah.
Semua layanan dapat diakses secara daring melalui situs
resmi https://dlhkotasurabaya.id/ atau langsung di kantor DLH Kota
Surabaya.
Komitmen DLH Surabaya
DLH Kota Surabaya berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan
lingkungan hidup melalui inovasi, kolaborasi, dan keterlibatan seluruh elemen
masyarakat. Dengan semangat “Gotong Royong untuk Lingkungan yang Lebih Baik”,
Surabaya terus melangkah menuju kota hijau yang sehat dan layak huni untuk
generasi kini dan mendatang.
Post a Comment for "🌿 Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya: Mewujudkan Kota yang Bersih, Hijau, dan Berkelanjutan"